Beranda | Artikel
Hukum Melempar Jumrah dengan Satu Kali Lemparan (Tujuh Kerikil Dilempar Sekaligus)
Selasa, 2 November 2010

Pertanyaan:

Pada suatu musim haji, saya pergi haji bersama orangtua saya, dan waktu itu umur saya kira-kira tujuh belas tahun dan saya pun tidak tahu apa-apa tentang ibadah haji ini. Ketika melempar jumrah, ayah saya melemparkan batu-batu yang ada di tangannya dengan sekali lemparan (melempar tujuh buah batu kerikil sekaligus). Apakah haji kami sah?

Jawaban:

Apabila Anda atau ayah Anda melempar jumrah hanya dengan sekali lemparan, maka Anda wajib membayar dam (denda), yaitu menyembelih seekor unta, sapi, kambing, atau domba, dan dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir miskin yang ada di tanah haram. Anda harus tahu bahwa melempar jumrah hukumnya wajib ketika Anda menunaikan ibadah haji. Caranya adalah dengan melempar satu persatu (tujuh kerikil tidak sekaligus dilempar dengan satu kali lemparan).

Akan tetapi, dalam hal ini, haji Anda tetap sah dan tidak perlu diulang lagi. Anda hanya wajib membayar denda. Jika ternyata di tahun berikutnya Anda pergi haji lagi, maka itu hukumnya sunnah saja. Di dalam ibadah haji ini (baik yang wajib atau yang sunnah) terdapat keutamaan yang besar dan pahala yang banyak bagi orang yang mampu melakukannya sesuai dengan syariat yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

اَلْحَجُّ اَلْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

Haji mabrur itu tidak ada balasannya kecuali surga.”(HR. Bukhari).

Orang yang sakit dan yang sudah tua renta serta perempuan yang lemah, yang tidak mampu melempar jumrah dan yang semisal mereka, boleh mewakilkan kepada orang lain. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

فَاتَّقُوْا اللهَ مَاسْتَطَعْتُمْ

Maka, bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian.” (Qs. At-Taghabun: 16).

Yang harus diperhatikan adalah bahwa seluruh kaum muslimin, baik yang laki-laki maupun perempuan, wajib berusaha memahami agama ini dan mengeetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan sesuatu yang telah diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti shalat, zakat, puasa, haji, dan lain-lain, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan jin dan manusia semata-mata agar mereka beribadah (menyembah)-Nya, dan tidak ada jalan untuk mengetahui ajaran-ajaran Islam kecuali dengan belajar memahami ajaran-ajaran tersebut.

Dalam sebuah hadits shahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ


“Barangsiapa yang dikehendaki menjadi baik oleh Allah, maka Allah akan menjadikannya memiliki pemahaman dalam agama.
” (HR. Bukhari).

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, yang artinya, “Barangsiapa yang menempuh perjalanan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim).

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menolong seluruh kaum muslimin untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat serta mengamalkannya. Sesungguhnya Dia adalah sebaik-baik dzat yang bisa diminta.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)

🔍 Meniup Makanan, Lafadz Lailahaillallah Png, Hukum Akad Nikah, Alasan Mandi Wajib, Cara Mengobati Penyakit Ain, Dilarang Membuang Pembalut Di Toilet

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3046-lempar-jumrah-sekali.html